Semakin dekatnya momen Pilleg dan Pilpres tahun 2020, semakin membutuhkan kerja maksimal dari Disdukcapil Kabupaten OKU Selatan. Salah satunya adalah menyelesaikan pencetakan KTP-el agar semua pemilih mendapatkan hal konstitusionalnya. Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, bahwa Semua Kabupaten/Kota agar menyelesaikan Perekaman dan Pencetakan paling lambat 29 Februari 2020.
