Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP EL adalah Kartu Identitas Kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia dengan batasan umur 17 tahun ke atas atau berstatus kawin/pernah kawin. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditugaskan melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan datanya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendata warga wajib KTP di suatu daerah dan melayani permohonan warga yang ingin melakukan perekaman hingga pencetakan KTP El. Untuk itu asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan Bapak Drs. Herman Azedi, MM mendatangi Disdukcapil OKU Selatan memastikan pelayanan KTP masyarakat berjalan dengan lancar (10/03/2020). Di jelaskan oleh beliau bahwa Negara hadir melayani dan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. Dengan demikian dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan.
