Akhir-akhir ini fenomena dimasyarakat banyak yang datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten oku selatan terkait KTP-el banyak yang sudah kedaluwarsa (10/03/2020). Untuk itu disampaikan kepada masyarakat OKU Selatan yang KTP-elnya sudah masa tenggang tidak perlu untuk mengganti KTP, hal ini sesuai surat edaran mendagri nomor:470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, perihal KTP-el berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan Ibu Lia Tirtayana, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bapak Rohman, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa sesuai surat edaran mendagri tersebut, semua kartu tanda pendudukan elekstronik atau KTP-el berlaku seumur hidup meskipun sebagian besar yang beredar terdapat tanggal kedaluarsa.
