Kegiatan
Untuk memudahkan warga yang membutuhkan pelayanan akan dokumen kependudukannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU Selatan melakukan perekaman data kependudukan bagi anak yang sudah berusia 17 tahun yang selanjutnya akan diberikan KTP-el sebagai hak warga negara indonesia.
@ 2018 Design by Kominfo OKU Selatan