
KATA SAMBUTAN
Pelayanan Publik ( Public Service ) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai pelayanan untuk masyarakat, birokrasi dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan dan tata cara telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Dukcapil Provinsi dan kabupaten/Kota serta berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas di Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan yang diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkomitmen untuk melaksanakan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Secara Optimal yang mengurus Kebutuhan akan Administrasi Kependudukannya.
KEPALA DINAS DUKCAPIL
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
ALFIAN ANDRIYANTO, S.Sos., MM
Pembina Tingkat I
NIP 197905172005011009