
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
1. Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun) :
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan
Kutipan Akta Kelahiran Asli.
b. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
c. Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua.
2. Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari):
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan
Kutipan Akta Kelahiran Asli.
b. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
c. Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 3×2 sebanyak 2 lembar.