Dinas Dukcapil OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, cepat, tepat dan berkeadilan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan. Untuk itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan menugaskan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bapak Rohman, S.Pd., M.Pd. bersama Kasi Inovasi Pelayanan Bapak Anas Muslim, SH melakukan koordinasi ke kantor OMBUDSMAN RI perwakilan provinsi sumsel di palembang, tentang SPM dan SOP tentang pelayanan publik (28/2/2020). Tim Dukcapil OKU Selatan langsung diterima oleh pegawai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Wisnu, dijelaskan oleh beliau bahwa semua instansi pelayanan publik untuk berpedoman pada Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
