Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Oku Selatan Launching Kartu Identitas Anak (KIA)

 

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Melalui Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan Melaksanakan Launching Kartu Identitas Anak ( KIA) Dalam Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan Dan Launching Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun 2018 , Senin (14/05/2018).

Pelaksanaan Kegiatan Ini Bertempat Di AULA PEMKAB OKU Selatan Yang Dibuka Oleh Bapak Bupati OKU Selatan yang Diwakili Bapak Assisten I Drs. Nurdin Bangun Dan Juga Dihadirin Oleh Wakil Dari Ditjen Dukcapil Kementrian RI Bapak Indersan , SE.M.Si . 

Implementasi KIA ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementrian Dalam Negeri No.02 Tahun 2016.

KIA ini Bertujuan untuk Meningkatkan pendataan , pelindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstituasional warga negara.

Adapun Manfaat Memiliki KIA pada anak Diantaranya :
– Untuk Pemenuhan Hak Anak
– Untuk Persyaratan Mendaftar Sekolah
– Untuk Keperluan Data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.

Adapun Persyaratan – Persyaratan Untuk Membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ) ;
1. Untuk Usia 0 – 5 Tahun Adalah :
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Foto Copy KTP Orang Tua
– Foto Copy AKTA Kelahiran
– Map Untuk Laki – Laki ( Merah ) , Perempuan ( Kuning )
2. Untuk Usia 5-17 Tahun Adalah :
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Foto Copy KTP Orang Tua
– Foto Copy AKTA Kelahiran
– Melampirkan Pas Foto Ukuran 2×3 2 Lembar
   a. Latar Biru Kelahiran Genap
   b. Latar Merah Kelahiran Ganjil
– Map untuk Laki – Laki ( Merah ) , Perempuan ( kuning )