PELAYANAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

PELAYANAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal penerbitan Akta Perkawinan.

Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang sah yang membuktikan suatu perkawinan telah tercatat secara hukum, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-muslim, dan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim.

Dengan memiliki Akta Perkawinan, Anda dan pasangan telah tercatat secara hukum dan diakui negara.

#pemkabokuselatan
#kabokuselatan
#dinasdukcapilokuselatan